Polda Jateng Pasang 6 Speedcam di wilayah Rawan Kecelakaan

Speedcam Traffic
Speedcam Traffic. (ISTIMEWA)

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah memasang 21 kamera pengawas atau cctv dan enam speedcam, di wilayah yang dianggap rawan kecelakaan dan kerap terjadi pelanggaran lalu lintas. Melalui kamera yang terpasang itu, petugas bisa langsung mendeteksi kendaraan dan sekaligus pemiliknya untuk dikenai sanksi tilang.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin mengatakan pihaknya per 17 Maret 2021 mendatang, bakal menerapkan sistem penegakkan lalu lintas yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nantinya, sistem tilang elektronik bakal diperluas pada April 2021.

Rudy menjelaskan, kamera tilang elektronik bakal dipasang di 52 titik lokasi yang dianggap rawan kecelakaan serta rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Sebagai informasi, untuk enam speedcam dipasang di wilayah Kabupaten Klaten dan Boyolali serta Karanganyar masing-masing dua titik.

Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Jateng
Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Jateng.

Menurutnya, speedcam digunakan untuk memantau para pengendara kendaraan yang ugal-ugalan di jalan.

“Pengguna jalan nanti yang akan melakukan pelanggaran, itu akan terekam dan terpantau oleh kamera ETLE yang sudah kita pasang. Ini membuat masyarakat menjadi dengan sendirinya pintar, dan dia harus pintar terhadap dirinya sendiri. Sehingga, tanpa disadari kita memberikan pembelajaran terhadap masyarakat menjadi orang yang pintar. Dengan adanya kegiatan ETLE ini, kami kerja sama dengan Dispenda dan Dinas Perhubungan. Melalui ETLE juga bisa melihat orang yang belum membayar pajak,” kata Rudy, Selasa (23/2).

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, pemberlakuan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota polantas bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat patuh pada peraturan lalu lintas. Sehingga, angka kecelakaan bisa ditekan dengan mengurangi potensi pelanggaran lalu lintas.

“Misalnya pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan adalah memakai handphone saat berkendara, atau melawan arus dan membahayakan diri sendiri serta orang lain,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaTidak Ada Ampun Bagi Oknum Polisi Pemakai Narkoba
Artikel selanjutnyaMobil Hasil Curian Tertangkap Razia Lalu Lintas