Polda Jateng Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pulsa Telkomsel

Gelar perkara pencurian pulsa Telkomsel
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara pencurian pulsa Telkomsel di Ditreskrimsus.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian pulsa dan voucher gim online Telkomsel, dengan menangkap tiga orang pelaku pencurian. Dari kasus pencurian pulsa dan voucher gim online itu, Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus pencurian pulsa dan voucher gim online itu terungkap, saat Telkomsel mengaku banyak mendapat laporan terkait pencurian pulsa dan voucher gim online dalam waktu enam bulan ke belakang. Bahkan, juga terjadi transfer pulsa secara tidak wajar dari kartu prabayar ke kartu prabayar lainnya.

Kapolda menjelaskan, Telkomsel juga melaporkan ada pelanggan kartu pasca-bayar mengeluh terjadi pembengkakan tagihan bulan. Setelah ditelusuri, ada pembelian voucher gim yang tidak pernah dilakukan pelanggan.

Menurut kapolda, Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar akibat pencurian pulsa dan voucher gim online tersebut.

“Jadi sekitar bulan Juni-Desember itu, kerugian dari Telkomsel hampir sampai Rp1,5 miliar. Para pengguna Telkomsel komplain, ada pembengkakan pulsa dan lapor ke Krimsus. Laporan dari Telkomsel ditindaklanjuti, dan dilakukan penangkapan terhadap para pelakunya,” kata kapolda dalam gelar perkara di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (8/2).

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald menambahkan, dari laporan pihak Telkomsel itu pihaknya langsung menindaklanjuti dan didapat tiga orang sebagai pencuri pulsa dan voucher gim online. Yakni RRS, FDS dan ATS.

Johanson menyebutkan, keuntungan yang didapat para pelaku setiap bulannya diduga mencapai Rp60 juta.

“Semua pulsa akan tersedot di satu master, ada yang dijual Rp500 dan juga Rp1 juta. Ini baru kita ungkap di Jawa Tengah, dan ini adalah modus baru,” ujar Johanson.

Lebih lanjut Johanson menjelaskan, hasil pencurian pulsa dan voucher gim online itu kemudian dijual secara online ke beberapa pembeli. Tidak hanya di wilayah Jawa saja, tetapi hingga luar Pulau Jawa. (Bud)