PPDI Minta Diterbitkan Nomor Induk Aparatur Desa

Perwakilan PPDI saat beraudiensi Ganjar Pranowo
Perwakilan PPDI saat beraudiensi dengan Gubernur Ganjar Pranowo di Puri Gedeh.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta ada payung hukum, terkait pembuatan nomor induk aparatur pemerintah desa. Tujuannya, untuk melindungi para aparatur pemerintah desa dari kesewenang-wenangan kepala desa terpilih.

Sekjen PPDI Sarjoko mengatakan masalah yang dihadapi para perangkat pemerintah desa, berkaitan dengan pemberhentian sepihak dari kepala desa terpilih saat memulai program kerjanya. Pernyataan itu dikatakannya saat bertemu Gubernur Ganjar Pranowo, belum lama ini.

Sarjoko menjelaskan, nomor induk aparatur pemerintah desa dianggap penting untuk perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang dari kepala desa terpilih. Sehingga, jika kepala desa akan melakukan pemberhentian ada peraturan perundang-undangan yang harus diikuti.

Menurutnya, masih banyak aparatur pemerintah desa terutama di luar Jawa yang menjadi korban kebijakan kepala desa ketika kali pertama memulai program kerjanya. Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan dari Pemprov Jawa Tengah untuk membantu dalam proses penerbitan nomor induk aparatur pemerintah desa.

“Maraknya pemberhentian itu menurut kami salah satunya adalah dengan diterbitkan nomor induk aparatur pemerintah desa, sehingga jika nanti ada pemberhentian tetap harus melalui proses sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Saat ini, kalau kita bicara di luar Jawa begitu kepala desa terpilih bisa langsung memberhentikan. Nah, dengan nomor induk aparatur pemerintah desa yang digawangi Kementerian Dalam Negeri kita berharap agar mereka tidak semena-mena menjadi korban kebijakan pemerintah di desa,” kata Sarjoko.

Lebih lanjut Sarjoko menjelaskan, pihaknya meminta Pemprov Jateng melalui Dipermasdes untuk bisa menerbitkan nomor induk aparatur pemerintah desa. Sehingga, tidak ada tindakan sewenang-wenang dari kepala desa yang memberhentikan aparatur pemerintah desa.

“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sebenarnya sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Oleh karena itu, aturan ini sudah ada aturannya dari permendagri,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaGus Yasin Upayakan ODHA Bisa Terima Bansos
Artikel selanjutnyaKonsumsi BBM, LPG dan Avtur Meningkat Pada Libur Natal 2021