Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Pohon Ganja di Rumahnya

Dua tersangka pengedar dan pemilik pohon ganja
Dua tersangka pengedar dan pemilik pohon ganja dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolrestabes berikut barang bukti berupa daun ganja kering dan pohon ganja, Rabu (18/8).

Semarang, Idola 92,6 FM – Penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba, membuat aparat Sat Narkoba Polrestabes Semarang terkejut. Sebab, dari rumah tersangka itu ditemukan tiga pohon ganja yang ditanam di pot tanaman hias.

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan jajaran Sat Narkoba menangkap tersangka Erik John warga Gedanganak Ungaran Timur Kabupaten Semarang, saat bertransaksi di sebuah SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan Banyumanik Kota Semarang. Pernyataan itu dikatakannya dalam gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Rabu (18/8).

IGA menjelaskan, dari penangkapan tersangka Erik John ini petugas mengembangkan kasusnya dan menangkap tersangka lain bernama Taher Agus warga Sruwen Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. Dari rumah tersangka Taher, diamankan tiga pohon ganja dan juga satu plastik berisi biji ganja seberat 58,7 gram.

Menurut IGA, antara tersangka Erik John dengan tersangka Taher Agus saling mengenal. Namun, tersangka Erik John untuk mendapatkan daun ganja kering membeli secara online di akun media sosial.

“Penangkapan terhadap tersangka terjadi di SPBU yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan barang bukti 100 gram ganja. Tersangka EJMK ini kemudian kita tangkap, dan kita gelandang ke rumahnya yang berada di Ungaran Timur di Kabupaten Semarang. Didapati sejumlah barang bukti di rumah tersangka berupa daun ganjar 728,2 gram, berbentuk batang 101,9 gram dan biji 170,1 gram,” kata IGA.

Lebih lanjut IGA menjelaskan, total ganja yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1,06 kilogram. Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

“Saat ini, anggota sedang mengembangkan kasusnya untuk mengendus keberadaan pemilik akun media sosial yang dijadikan sarana jual beli ganja,” tandasnya. (Bud)