Ternyata Pinjol Ilegal Ada Yang Menyukai, Tapi Tetap Harus Waspada

Aman Santosa
Aman Santosa, Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Regional 3 OJK Jawa Tengah-Yogyakarta terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk menghindar dari jeratan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Terutama, bagi pinjol ilegal yang menawarkan bunga tidak wajar dan justru meresahkan masyarakat.

Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan pihaknya terus melakukan penetrasi edukasi dan sosialisasi, untuk menangkal paparan masyarakat dari paparan rayuan pinjol ilegal. Pernyataan itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan seputar aktivitas pinjol ilegal di Jateng secara virtual, kemarin.

Menurut Aman, tawaran pinjol ilegal selama ini secara masif mencoba merayu masyarakat agar masuk jebakannya. Bagi yang paham, maka tawaran itu akan diabaikan tetapi bagi masyarakat kurang paham dengan mudah masuk jebakan.

Namun demikian, Aman menyebut ada kelompok masyarakat yang justru memanfaatkan pinjol ilegal karena pengajuan kredit ke pinjol resmi ditolak. Bahkan, menyebutkan jika keberadaan pinjol ilegal lebih baik dibanding rentenir.

“Dua minggu yang lalu kita melaksanakan webinar dengan kalangan UMKM, pengusaha mi dan bakso. Mereka menyebut keberadaan pinjol ini dengan cukup berimbang. Bahkan, dia membandingkan jasa atau bunga yang ditawarkan pinjol ilegal ini masih lebih baik bila dibandingkan. Misalnya yang ditawarkan peminjam-peminjam informal atau katakanlah rentenir. Memang mereka memberi nasihat kepada mereka-mereka agar meminjam sesuai dengan kebutuhan dan realistis. Jangan meminjam kalau kira-kira tidak bisa mengembalikannya,” kata Aman.

Lebih lanjut Aman meminta kepada masyarakat, agar cerdas dalam menggunakan aplikasi pinjol ilegal. Selain itu, Satuan Tugas Waspada Investasi di Jateng juga terus diminta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dalam upaya menangkal bujukan pinjol ilegal.

“Masyarakat juga harus memastikan pinjol yang menawarkan pinjaman itu dengan 2L, yaitu Logis dan Legal. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar,” pungkasnya. (Bud)