THR Tidak Dibayar Penuh Bisa Lapor ke Posko Pengaduan THR

Sakina Rosellasari
Sakina Rosellasari, Plt Kepala Dinakertrans Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah membuka Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang pengusahanya tidak membayarkan penuh hak saat Lebaran. Posko Pengaduan THR tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga ada di 35 kabupaten/kota se-Jateng.

Pelaksana tugas Kepala Dinakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021, maka pengusaha wajib memberikan secara penuh hak pekerja selambatnya H-7 Lebaran. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, Selasa (20/4).

Sakina menjelaskan, pada tahun kemarin memang ada relaksasi bagi pengusaha untuk tidak membayar penuh THR pekerja dan bisa dicicil hingga Desember 2020. Namun untuk tahun ini, para pengusaha harus membayarkan hak THR pekerja secara penuh tanpa dikurangi atau dicicil.

Menurutnya, pemerintah sejak 2020 hingga 2021 telah memberikan cukup banyak relaksasi bagi pengusaha untuk memulihkan kembali usahanya. Saat ini, perekonomian juga mulai pulih dan banyak pengusaha telah bangkit dari keterpurukan karena dampak pandemi COVID-19.

“kami Membentuk posko aduan THR yang memang di pusat ada dan di provinsi juga ada di kantor sini, serta di 35 kabupaten/kota di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing. Selain itu kami memiliki 160an pengawas ketenagakerjaan, nantinya akan memantau dan mengawasi dengan melibatkan stakeholder terkait. Tugasnya memantau pelaksanaan di perusahaan-perusahaan. Karena sekali lagi bahwa THR ini adalah dari pekerja,” kata Sakina.

Lebih lanjut Sakina menjelaskan, apabila ada pengusaha yang tidak mampu atau tidak bisa memenuhi kewajibannya membayarkan THR secara penuh akan ada upaya bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Sebab, dalam surat edaran sudah dijelaskan bahwa selambatnya H-7 Lebaran THR sudah harus diberikan.

“Apabila tidak bisa mematuhi, ada sanksi bagi pengusaha. Sanksinya itu lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pengusaha untuk membayar. Tapi tentu harapan kita tidak ada pengusaha yang kena sanksi,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaMendorong ASN turut Berperan Aktif dalam Upaya Bersama Melawan Praktik Korupsi
Artikel selanjutnyaDinas ESDM Jateng Temukan Kembali Sumber Gas di Mrapen