Bawaslu Sarankan KPU Jateng Coret Ratusan Nama Warga di SIPOL

Rofiudin
Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah menyarankan kepada KPU Jateng, agar melakukan perbaikan terkait nama warga terdaftar di Sistem Partai Politik (SIPOL). Padahal, warga tersebut menyatakan bukan atau tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan KPU disarankan di masa tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, untuk melakukan perbaikan. Terutama, adanya ratusan nama warga terdaftar di SIPOL padahal sudah mengajukan keberatan bukan menjadi anggota partai politik. Pernyataan itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (28/9).

Rofi menjelaskan, Bawaslu yang ada di masing-masing kabupaten/kota di Jateng menerima pengaduan warga karena merasa bukan atau tidak menjadi anggota partai politik tetapi namanya ada di SIPOL. Ratusan warga itu sudah menyampaikan pengaduan ke posko, yang dibuat Bawaslu Jateng bersama perangkat jajaran di kabupaten/kota se-Jateng.

Menurut Rofi, sejak dibuka awal Agustus 2022 kemarin itu saat ini tercatat sudah ada 335 warga yang mengaku karena namanya masuk di SIPOL. Sehingga, Bawaslu di Jateng telah melakukan penelitian dan verifikasi pengaduan tersebut.

“Sudah menerima ratusan pengaduan dari warga yang merasa bukan sebagai anggota partai politik, tapi namanya tercantum di SIPOL. Atas pengaduan ini Bawaslu sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, agar warga yang menyatakan bukan sebagai anggota partai politik tersebut namanya dicoret dari keanggotaan partai politik di SIPOL,” kata Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, ratusan warga yang namanya masuk di SIPOL itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng. Jumlahnya bervariasi.

“Sesuai ketentuan, salah satu syarat partai politik menjadi peserta Pemilu 2024 itu memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau 1:1.000 dari jumlah penduduk,” pungkasnya. (Bud)