Masyarakat Yang Akan Beli Rumah Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan

Sigit Rahmawan Adhi
Sigit Rahmawan Adhi, Kepala BPN Kota Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kepala Kantor BPN Kota Semarang Sigit Rahmawan Adhi mengatakan persyaratan kepesertaan JKN-KIS menjadi syarat wajib pengurusan permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun. Sebab, persyaratan tersebut sudah dituangkan dalam instruksi Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu dikatakannya melalui siaran pers, Senin (14/3).

Menurutnya, negara berupaya memberikan pelayanan kesehatan kepada warga negara untuk mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Sigit menjelaskan, persyaratan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan di kantor pertanahan tidak menjadi masalah. Kantor pertanahan akan melakukan pengecekan keaktifan kepesertaan JKN-KIS, melalui sistem yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

“Otomatis jika seseorang membeli tanah atau bangunan, tentunya mereka sudah persiapan kemampuan uang untuk membeli. Jadi sekalian punya jaminan kesehatan diurus, ini bukan untuk dirinya sendiri tapi untuk masyarakat yang lain dengan gotong royong. Jadi ingat, bahwa persyaratan ini hanya untuk proses peralihan hak atas tanah dan satuan rumah susun karena proses jual beli. Hanya untuk pembeli saja, tidak untuk seluruh masyarakat,” kata Sigit.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, masyarakat Kota Semarang harus memastikan keaktifan kartu dan menyiapkan kepesertaan JKN-KIS pada saat proses pembuatan akta jual beli di PPAT/PPATS. Baik permohonan peralihan dilakukan melalui PPAT/PPATS, maupun secara mandiri.

“Mengingat persyaratan ini sudah diinstruksikan oleh kementerian, Kantor Pertanahan Kota Semarang berkomitmen akan menindaklanjuti dengan baik. Kami dengan BPJS kesehatan Cabang Semarang akan terus bersinergi,” pungkasnya. (Bud)