Penumpang Pesawat Wajib PCR Bagi Yang Belum Vaksin Booster

Boarding di Bandara
Sejumlah penumpang sedang melakukan boarding di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang meminta penumpang pesawat, untuk melengkapi dokumen perjalanan dengan tes PCR khusus bagi yang belum menerima vaksin booster. Hal itu sesuai dengan peraturan terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19, dan surat edaran Kementerian Perhubungan.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan sesuai peraturan terbaru Satgas Penanganan COVID-19 dan surat edaran Kementerian Perhubungan, maka dilakukan penyesuaian peraturan bagi calon penumpang pesawat. Khususnya, yang belum menerima vaksin booster untuk melengkapi dokumen perjalanan tes PCR. Pernyataan itu dikatakan melalui siaran pers yang disampaikan secara virtual, kemarin.

Hardi menjelaskan, pihaknya selaku operator bandar udara akan mendukung dan menerapkan syarat perjalanan calon penumpang sesuai kebijakan dari Satgas Penanganan COVID-19 dan surat edaran Kementerian Perhubungan. Yakni, melengkapi dokumen perjalanan berupa tes PCR 3×24 jam bagi yang sudah melakukan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Menurutnya, untuk calon penumpang berusia di atas 18 tahun dan telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau tes COVID-19 lainnya.

“Dengan kebijakan terbaru ini, pelaku perjalanan usia di atas 18 tahun yang telah melakukan vaksin dosis ketiga tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19. Sedangkan pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksin dosis kedua dan dosis pertama, wajib melakukan tes PCR 3×24 jam,” kata Hardi.

Lebih lanjut Hardi menjelaskan, khusus untuk anak usia 6-17 tahun dan telah mendapat vaksin dosis pertama dan kedua tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR atau tes antigen. Sedangkan bagi yang baru pertama mendapat vaksin, diwajibkan menunjukkan tes negatif antigen 1×24 jam atau negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku perjalanan, untuk mematuhi persyaratan perjalanan. Selain itu, tetap menaati dan menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Bud)