Polda Jateng Bongkar Praktik Mafia Tanah

Kombes Pol Johanson Simamora
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Johanson Simamora didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menunjukkan barang bukti praktik mafia tanah.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik mafia tanah, di wilayah Kota Salatiga. Modus yang digunakan, tersangka mengaku sebagai notaris dan mengurus proses perjanjian jual beli tanah.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan tersangka sebanyak tiga orang itu diketahui bernama Agus Hartono, Donni Iskandar dan Nur Ruwaidah. Salah satu tersangka bernama Nur Ruwaidah, berperan mengaku sebagai notaris. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7).

Johanson menjelaskan, modus yang digunakan tersangka Agus Hartono berpura-pura melakukan transaksi pembelian tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo di Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Guna meyakinkan korbannya segera menyerahkan sertifikat tanah, para tersangka memberikan uang muka sebesar Rp10 juta diminta membuka rekening di salah satu bank. Nantinya, tersangka akan mengangsur pembayaran jual beli tanah tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati.

Menurutnya, tersangka juga mengaku sebagai anak pengusaha rokok terkenal di Tanah Air.

“Tersangka melakukan pembelian 11 bidang tanah di wilayah salatiga, kemudian memberikan uang muka per bidang sebesar Rp10 juta. Sehingga totalnya, ada Rp110 juta. Kemudian sertifikat yang dimiliki korban dipinjam tersangka untuk melakukan pengecekan ke BPN, ternyata justru di balik nama sertifikat dari ahli waris atau pemilik tanah sah menjadi milik salah satu tersangka. Sertifikat tersebut dijadikan jaminan di Bank Mandiri, dan pencairan uang Rp25 miliar pada saat itu tahun 2016. Tahun 2018, terjadi kredit macet dari tersangka,” kata Johanson.

Lebih lanjut Johanson menjelaskan, karena sertifikat tanah sudah dikuasai para tersangka selanjutnya di balik nama menjadi milik salah satu tersangka. Sertifikat tanah itu, kemudian digunakan sebagai agunan kredit modal kerja menggunakan nama PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank di Semarang.

“Tersangka mendapatkan kredit sebesar Rp25 miliar, dari sertifikat tanah yang belum terjadi pelunasan pembayaran tersebut. Sementara ini barang bukti yang kita amankan adalah selembar permohonan kredit sebesar Rp25 miliar, selembar surat pernyataan kepemilikan aset tanah kosong di Kelurahan Kumpulrejo seluas lebih dari 27,8 meter persegi dan 11 fotocopy buku sertifikat tanah,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 266 KUHP tetang Keterangan Palsu. (Bud)