Polda Tegaskan Berantas Praktik Perjudian di Jateng

Brigjen Pol Abiyoso Seno Adji
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Adji saat melihat sejumlah barang bukti perjudian di Mapolda, Senin (22/8).

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah menegaskan untuk memberantas segala praktik perjudian, sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pemberantasan praktik perjudian di wilayah Jateng, juga melibatkan peran serta masyarakat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan sesuai perintah dari pimpinan Polri, jajarannya langsung bertindak cepat memberantas praktik perjudian. Tercatat ada 24 bandar judi, dan 381 tersangka perjudian diamankan dari 224 kasus. Pernyataan itu dikatakan saat gelar perkara di Mapolda, Senin (22/8).

Kapolda menjelaskan, prestasi cukup membanggakan karena dalam sehari mampu mengungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Sementara sejak Januari sampai Juli 2022, jajaran Polda Jateng mampu mengungkap 224 kasus dan mengamankan 381 tersangka perjudian.

Menurut kapolda, dari tangan para tersangka dan bandar judi turut disita uang tunai sebesar Rp72 juta.

“Jenis judi yang diamankan ada judi online 18 kasus, yang terbesar itu jaringan internasional di Purbalingga dan Pemalang. Salah satu pelakunya itu selebgram. Modusnya membagikan link permainan. Jadi total semuanya ada 112 kasus,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, dari ratusan tersangka perjudian yang diamankan itu ada seorang selebgram ikut ditangkap karena mempromosikan situs judi di akun Instagram miliknya. Polres Pemalang menangkapnya, karena membagikan link situs judi yang dikelola warga Bandung.

“Ada seorang perempuan dia adalah selebgram, turut diamankan Polres Pemalang karena mempromosikan situs judi online,” pungkasnya. (Bud)