Wacana Presiden untuk Mencalonkan Diri Sebagai Wapres, Mungkinkah?

RI-2B
Ilustrasi/Disway

Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah sebelumnya, gagasan jabatan Presiden tiga periode ‘menguap’ seiring gelombang penolakan dari publik, kini, wacana baru yang berorientasi pada pelanggengan kekuasaan kembali diembuskan.

Wacana itu, yakni: Presiden Joko Widodo yang telah menjabat 2 periode, bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Wacana Jokowi menjadi cawapres 2024 bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. Fajar berkata, konstitusi hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode. Tidak ada ketentuan mengenai presiden dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Sontak, pernyataan Jubir MK itu menuai respons dari banyak pihak, khususnya para akademisi maupun ahli hukum. Salah satunya, Ketua MK pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, Jokowi tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang. Menurutnya, Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode, tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya. Ia menekankan, tidak bisa jadi cawapres, baik dari segi hukum maupun etika.

Maka, Radio Idola Semarang menyorot gagasan Presiden Joko Widodo yang telah menjabat 2 periode, tetapi diwacanakan bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024, mungkinkah? Baik dari sisi hukum maupun etika, bagaimana meletakkan wacana tersebut?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Dr. Dhia Al Uyun (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang), Prof Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)), dan Muhammad Nur Ramadhan (Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: