Bermodal Resi, Seorang Warga Sumatera Selatan Bobol Barang Milik Toko iPhone di Semarang

Kasus pembobolan barang milik toko iPhone
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus pembobolan barang milik toko iPhone.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Polrestabes Semarang menangkap seorang warga Sumatera Selatan, yang membobol barang milik sebuah toko iPhone di Mal Paragon.

Polisi juga menangkap seorang tersangka lain yang berpura-pura mengambil barang, berikut dua tersangka lain sebagai penjualnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan aksi pembobolan itu diotaki Pradana Rafianton alias Anton warga Sumatera Selatan, yang meminta Abdullah Lutfi Husin Alatas warga Jakarta Barat untuk berpura-pura sebagai orang suruhan konter iPhone tersebut untuk mengambil barang kiriman mengunakan resi acak. Hal itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, belum lama ini.

Donny menjelaskan, selain kedua tersangka polisi juga menangkap Imam Marhaendro dan Kurniadi sebagai penjual barang curian ke Jakarta.

Modus tersangka mencoba mengotak-atik nomor resi, dan mengirim ke sebuah jasa ekspedisi.

Ternyata, ada barang yang akan dikirim dengan nomor resi itu.

Menurutnya, dari ekspedisi mengabarkan ke pihak toko tujuan kalau barang berupa iPhone dan asesori sudah diambil seseorang menggunakan taksi online.

Namun barang tersebut tidak kunjung sampai, karena diambil taksi online yang dipesan tersangka Anton.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya kita amankan empat orang tersangka. Modus yang dilakukan mengecek secara acak resi-resi yang harusnya masuk ke gudang, dan kebetulan dapat salah satu resi yang berisi paketan ini semua,” kata Donny.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, kerugian yang dialami korban sebanyak 77 unit iPhone ditambah asesori sebanyak 47 unit dengan taksiran nilai Rp1,2 miliar.

Aksi yang dilakukan tersangka, sebenarnya sudah pernah dilakukan di Mojokerto dan juga berhasil.

Sehingga, tersangka mengulang melakukan di Semarang.

“Mereka ditangkap pertengahan Maret lalu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun,” tandasnya. (Bud)