Cukup Pakai KTP, BPJS Kesehatan Terus Permudah Layanan ke Masyarakat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar saat memberi penjelasan ke wartawan soal peningkatan mutu layanan kesehatan.

Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus melakukan terobosan, guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat peserta JKN.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, kini juga dapat dimanfaatkan sebagai tanda pengenal peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar mengatakan pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan, juga bertujuan implementasi kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Penyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, Rabu (1/3).

Andi menjelaskan, peserta JKN yang datang ke FKTP dapat menunjukkan NIK di KTP fisik maupun elektronik.

Selama pasien datang ke FKTP sesuai prosedur, maka akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

Menurut Andi, pesatnya pertumbuhan peserta JKN harus diiringi dengan transformasi pada sisi pelayanan kesehatan.

“Sebagai program yang memiliki kontribusi besar bagi seluruh masyarakat Indonesia serta mampu membuka akses pelayanan kesehatan, kami senantiasa fokus dalam meningkatkan kualitas layanan yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami juga memberikan perlindungan finansial serta peningkatan mutu layanan kesehatan kepada peserta. Tentu hal ini menjadi fokus utama kami pada tahun 2023 ini,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, pada sisi pelayanan administrasi kepesertaan pihaknya juga menyediakan kanal tatap muka di kantor cabang dan pelayanan melalui Mobile Costumer Service (MCS) serta pelayanan one stop service di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang maupun Kabupaten Demak.

Peserta juga dapat memanfaatkan kanal non tatap muka di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp pada nomor tunggal (PANDAWA), Care Center 165 dan Chat Assistant JKN (CHIKA) serta Voice Interactive JKN (VIKA) dan Mobile JKN.

“Bagi badan usaha serta pemerintah daerah, dapat memanfaatkan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) sebagai sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran dan penonaktifan kepesertaan,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaDisperindag Pastikan Selama Ramadan Pasokan Minyak Goreng di Jateng Aman
Artikel selanjutnyaJateng Alami Inflasi 0,29 Persen di Februari 2023