Kapolda Tidak Pandang Bulu Pelaku Calo Rekrutmen Anggota Polri

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberi peringatan kepada anggota polisi yang bandel menjadi calo penerimaan anggota Polri.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kapolda Jawa Tengah memastikan dan menjamin, jajarannya tidak pandang bulu terhadap pelaku calo penerimaan anggota Polri.

Jajarannya telah menyiapkan sanksi yang tegas, terhadap oknum anggota pelaku calo penerimaan anggota Polri.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan peringatan tegas sudah disampaikan kepada seluruh anggota, yang masih nekat menjadi calo penerimaan anggota Polri. Pernyataan itu dikatakan saat memimpin apel di Mapolda, kemarin.

Kapolda menjelaskan, seleksi masuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya dan seluruh anggota jangan sekali-kali menjadi calo penerimaan anggota polisi.

Ulah tersebut dianggap merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun selama ini.

Menurut kapolda, yang dilakukan oknum anggota Polri itu dipandang merusak citra Polri dan bukan perbuatan terpuji.

“Tidak hanya kita hukum disiplin kode etik. Dan saya tidak akan pandang bulu, karena marwah anggota Polri ditentukan pada saat kalian masuk menjadi anggota Polri. Kalau itu sudah kotor, maka tidak mungkin juga anggota Polri akan dikotori oleh manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran terakhir dalam proses penerimaan anggota Polri.

Pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dengan memertahankan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH).

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, ada tujuh oknum anggota Polri yang menjadi calo dalam proses seleksi penerimaan anggota polisi.

Menurutnya, saat ini ketujuh oknum tersebut telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

“Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN,” ujar Iqbal.

Iqbal menyebutkan lima oknum polisi mulai dari yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.

Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang. (Bud)