Masyarakat Diedukasi Soal Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Waspada investasi bodong
Anggota DPR RI Komisi XI Alamudin Dimyati Rois saat memberikan penjelasan soal waspada investasi bodong dan pinjol ilegal di Hotel Grasia Semarang.
Ikuti Kami di Google News

SEMARANG – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, anggota DPR RI Komisi XI bersama OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah-Yogyakarta menggelar sosialisasi di Hotel Grasia, Selasa (30/5).

Sosialisasi diberikan di depan masyarakat umum maupun pelaku UMKM.

Perlindungan konsumen diberikan, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sosialisasi diberikan, agar kepentingan masyarakat terlindungi dari kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Anggota DPR RI Komisi XI Alamudin Dimyati Rois mengatakan perlindungan konsumen terhadap sektor jasa keuangan itu meliputi investasi bodong maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurutnya, belakangan ini kerap terdengar atau terjadi adanya laporan maupun pemberitaan mengenai korban investasi bodong dan juga pinjol ilegal.

Hal itu terjadi, karena adanya ketidaktahuan masyarakat terhadap produk jasa keuangan dan minimnya sosialisasi tentang perlindungan konsumen.

“Masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti dalam menyikapi keuangan. Memilih lembaga keuangan yang di bawah naungan OJK. Masyarakat diminta untuk teliti dengan mengedepankan dua L, yaitu Legal dan Logis,” kata Gus Alam.

Lebih lanjut Gus Alam juga berpesan kepada masyarakat, agar jangan tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar.

Termasuk, tawaran pinjaman yang lembaganya tidak diawasi OJK.

Sementara itu Kepala Subbagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Agus Yayan menambahkan, masyarakat harus memahami ciri dari pinjol ilegal maupun investasi bodong.

Pada umumnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan pemberian pinjaman cukup mudah serta bunga pinjaman tidak terbatas.

Yayan menjelaskan, untuk investasi bodong yang menjadi ciri menonjol adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu dekat. Serta mengklaim tanpa risiko, dan legalitas tidak jelas.

“Penyebab maraknya investasi ilegal karena pelaku mudah membuat aplikasi dan penawaran melalui media sosial. Dari sisi masyarakat, mudah tergiur dengan bunga tinggi dan belum paham investasi,” ucap Yayan.

Upaya pencegahannya, lanjut Yayan, dengan terus melakukan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun lewat media sosial. (Bud)