Mungkinkah TPPU Diterapkan dalam Kasus Dugaan Aliran Dana ke Partai Nasdem dalam Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo?

Firli bertemu Syahril Yasin Limpo
etua KPK Firly Bahuri (kiri) bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (dok. istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Bola panas kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri apakah benar kucuran dana korupsi SYL juga mengalir partai politik—dalam hal ini Partai Nasdem.

Di lain pihak, Partai NasDem membantah ada aliran uang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian SYL ke masuk ke partai. KPK kemudian mengungkit soal jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengusutan aliran korupsi SYL.

Sebab, dari tiga tersangka dugaan korupsi di Kementan, hanya SYL yang dijerat dengan pasal TPPU. Kabag Pemberitaan KPK-Ali Fikri mengatakan, jeratan pasal itu diterapkan setelah adanya dugaan SYL mengalihkan hingga menyamarkan hasil perbuatan korupsinya.

Lalu, ketika pernyataan KPK bahwa uang korupsi SYL mengalir ke Nasdem dibantah keras sehingga partai itu bahkan mempertimbangkan untuk menuntut pimpinan KPK; bagaimana analisa PPATK? Mungkinkah TPPU diterapkan dalam kasus ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: