Sindikat Peretas HP Modus APK Diringkus Polda Jateng

Tersangka sindikat peretasan
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu saat bertanya ke salah satu tersangka sindikat peretasan.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah meringkus jaringan peretas gawai dengan modus Application Package File (APK), yang mampu menguasai gawai milik korban.

Salah satu nomor telepon yang dikuasai sindikat itu, di antaranya adalah nomor telepon milik Kapolda Jateng dan digunakan untuk menerima pengaduan warga.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan jajarannya mampu mengungkap jaringan atau sindikat peretasan gawai, yang diduga skalanya bersifat nasional. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, Selasa (8/8).

Dwi menjelaskan, berdasarkan laporan adanya peretasan yang menyasar nomor telepon milik Kapolda Jateng pada Juli 2023 itu pihaknya langsung bergerak cepat.

Empat pelaku sindikat peretasan gawai yang ditangkap itu masing-masing adalah RJ, IW, HAR dan RD.

Menurut Dwi, RJ dan IW adalah bapak dan anak berkolaborasi untuk melakukan peretasan gawai milik korban.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan sindikat tersebut, diduga mampu menghasilkan nilai ekonomi mencapai Rp200 juta tiap bulannya dan aksi terakhirnya mampu meraup untung Rp1,5 miliar.

“Para pelaku sebagian besar posisinya di wilayah Sumatera Selatan. Dari hasil ini kita melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan. Ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap dan ini saling terkait. Satunya jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini ada di wilayah Garut dan Jember. Kemudian jaringan yang melakukan penyebaran, peretasan, penguasaan dan menyebar kembali untuk mendapatkan nilai ekonomi,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, sindikat tersebut telah menyebarkan ratusan APK ke sejumlah nomor telepon secara random atau acak dan 48 nomor telepon di antaranya menjadi korban.

Para korbannya tidak hanya dari wilayah Jateng saja, tapi juga Sulawesi dan Sumatera serta di wilayah Jawa Timur.

“Sindikat ini mampu menguasai data WhatsApp korban, dan m-banking korban juga bisa ditelusuri pelaku. Pelaku kita jerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” pungkasnya. (Bud)