Soal Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Keuangan Jateng, Polda Marathon Periksa Sejumlah Saksi

Kombes Pol Dwi Subagio
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio saat memberi penjelasan terkait kasus dugaan penyalahgunaan bankeu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah secara marathon, memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan (bankeu) Jawa Tengah.

Dugaan penyalahgunaan bankeu Jateng itu dilaporkan terjadi di Kabupaten Wonogiri, Karanganyar dan Klaten.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan bankeu Jateng itu pihaknya menggandeng KPK, kejaksaan dan Inspektorat Jateng. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Selasa (5/12).

Dwi menjelaskan, sampai dengan saat ini total saksi yang terlah diperiksa untuk dimintai keterangan sebanyak 15 orang.

Terkait pemeriksaan kepala desa juga sudah dimintai keterangan, dan belum ada yang menjurus pada tersangka.

Menurut Dwi, pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan bankeu Jateng tidak berkaitan dengan politik dan murni aduan dari masyarakat.

“Kami baru saja melakukan koordinasi dengan hasil kesepakatan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di tingkat desa tahun anggaran 2020-2022. Untuk nilai kerugian belum tahu, masih tahap penyelidikan butuh pendalaman data-data,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, kasus dugaan bankeu yang ditelusuri bernilai ratusan miliar dari tiga daerah tersebut.

Menurut keterangan, seluruh dana bantuan tahun 2020 sebesar Rp1 triliun untuk 5.376 titik di Jateng.

Wonogiri mendapatkan jatah Rp30 miliar untuk untuk 228 titik, Karanganyar Rp36 miliar untuk 188 titik dan Klaten Rp65 miliar untuk t306 titik.

“Tahun 2021 total bantuan Rp2 triliun dan tahun 2022 total bantuan Rp1,7 triliun,” tandasnya. (Bud)