Bagaimana Mengawal agar Perpanjangan Masa Jabatan Kades Betul-betul Menjadi Daya Ungkit Pembangunan di Desa?

Aksi menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa
Ribuan Kepala Desa se-Indonesia melakukan aksi menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (05/02) lalu itu, ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian juga hadir sebagai perwakilan pemerintah.

Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan,  setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Soal alokasi penganggaran untuk ‘penghasilan tetap’ kepala desa dan perangkat desa, pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Hal ini merespons aspirasi para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

Lalu, bagaimana mengawal agar perpanjangan masa jabatan kades betul-betul menjadi daya ungkit pembangunan di Desa? 

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: