Catat, Ini Syarat Calon Perseorangan Yang Mau Daftar Pilkada 2024 di Jateng

Akhmalia
Komisioner KPU Jateng Akhmalia saat memberi keterangan tentang syarat dukungan bagi calon perseorangan yang maju di Pilkada 2024.

Semarang, Idola 92,6 FM-KPU Jawa Tengah memberikan catatan persyaratan, bagi masyarakat yang akan mengikuti tahapan Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.

Persyaratan bagi calon perseorangan yang maju pilkada, berbeda untuk jenjang gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota.

Komisioner KPU Jateng Akhmalia mengatakan bagi masyarakat yang akan maju dalam pilkada melalui jalur perseorangan, maka harus memenuhi syarat dukungan agar pendaftaran diterima. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Senin (22/4).

Menurut Akhmalia, syarat penyerahan dukungan akan dimulai pada 5 Mei 2024 besok.

Direncanakan, pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan maupun partai politik (parpol) dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Akhmalia menjelaskan, dokumen dukungan yang harus disertakan meliputi surat pernyataan dukungan dan salinan KTP, surat pernyataan identitas pendukung baka pasangan calon dan surat pernyataan pasangan calon disertai daftar nama pendukung serta rekapitulasi jumlah dukungan.

Untuk jumlah dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan untuk di tingkat provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 12 juta jiwa maka dukungan 6,5 persen.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih dari satu juta jiwa jumlah dukungannya 6,5 persen, dan kabupaten/kota dengan DPT 250 ribu sampai 500 ribu jiwa maka jumlah dukungannya 8,5 persen.

“Untuk Provinsi Jawa Tengah karena jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT terakhir lebih dari 12 juta jiwa, maka kita gunakan 6,5 persen. Dan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah

Lebih lanjut Akhmalia menjelaskan, verifikasi faktual untuk calon perseorangan dilakukan secara sensus berbeda dengan calon yang diusung parpol menggunakan metode sampel.

“Jadi, nanti metodenya berbeda bagi calon perseorangan,” jelasnya.

Akhmalia menyebut, nantinya pada Sabtu (27/4) besok akan digelar peluncuran Pilkada 2024 bertempat di Kelenteng Sam Poo Kong Semarang.

Khususnya, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

“Nantinya yang kabupaten/kota akan mengadakan kegiatan serupa setelah di tingkat provinsi. Kalau tingkat nasional itu sudah dilakukan, dan dipusatkan di komplek Candi Prambanan akhir Maret 2024,” pungkasnya. (Bud)