Kasih Paham, Jasa Penagih Wajib Baca Aturan OJK Terbaru

OJK

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK belum lama ini menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai penagihan kredit.

Dalam aturan tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menagih di luar hari Senin-Sabtu dan hanya pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan EPK Rela Ginting mengatakan dalam penagihan di luar tempat dan/atau waktu, juga hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu. Hal itu disampaikan secara daring, Kamis (1/2).

Ginting menjelaskan, aturan tersebut sudah sesuai, termasuk waktu penagihannya.

Selain itu, POJK 22 Tahun 2023 tersebut akan melindungi konsumen yang punya itikad baik.

Menurut Ginting, regulator kemungkinan tak akan mengeluarkan aturan turunan seperti surat edaran untuk menjelaskan lebih detail penagihan tersebut dilakukan guna melindungi nasabah yang beritikad baik.

Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak multitafsir dan memastikan bukan karena banyaknya larangan PUJK terkesan tidak memiliki perlindungan.

“Kalau konsumennya nakal, eksekusi menurut peraturan perundang-undangan. Pengambilalihan atau penarikan agunan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan terkait agunan, termasuk pasal 20. POJK 22 Tahun 2023 tidak sedang mencoba menginteprestasikan UU jaminan fidusia, tapi kami ingin bisnis ada manner-nya,” kata Ginting.

Lebih lanjut Ginting menjelaskan, OJK telah mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan PUJK kepada konsumen.

Terdapat tujuh aturan yang yang wajib dilakukan PUJK.

  1. Memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  2. Penagihan dilakukan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.
  4. PUJK dilarang untuk melakukan penagihan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
  5. Penagihan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.
  6. Hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
  7. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal penagihan, PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen namun wajib memenuhi ketentuan.

Dalam POJK juga tercantum bahwa segala dampak yang ditimbulkan atas penagihan kredit yang bekerja sama dengan pihak lain, akan menjadi tanggung jawab PUJK yang bersangkutan. (Bud)