Menimbang Untung-Rugi Kenaikan Tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025?

PPN Naik
Ilutrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah tahun 2025 berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12 %. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan. Tujuannya, untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Atas rencana tersebut, para pengusaha mengaku keberatan. Mereka menilai, kebijakan ini dapat menekan daya beli masyarakat. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut, sebetulnya daya beli masyarakat saat ini telah tertekan. Hal itu tecermin dari penjualan berbagai sektor usaha yang tengah mengalami penurunan. Salah satunya ialah sektor otomotif yang jarang terdampak faktor musiman.

Lalu, menimbang rencana Pemerintah yang akan menaikkan Tarif Pajak PPN dari 11 persen menjadi 12 persen; apa untung-ruginya? Siapa saja yang akan terdampak oleh kenaikan tarif PPN itu?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangkaraya, Fitria Husnataria. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: