Menjaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

ilustrasi
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mengemuka jelang hajatan Pemilu baik pada waktu Pilpres hingga Pilkada. Berbagai upaya, mulai dari imbauan, seruan, hingga ajakan terus saja dilakukan pemangku kebijakan.

Jelang Pilkada 2024, baru-baru ini,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga mengajak para kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara pada saat Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Bawaslu mengingatkan hal itu karena banyaknya kontestan Pilkada yang merupakan kepala daerah incumbent.

Berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu, isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan pada masa pilkada. Karena itu, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi nasional bersama yang khusus mengantisipasi pelanggaran ASN.

Akan tetapi pertanyaan kita adalah–kenapa hanya ajakan, himbauan dan narasi-narasi seperti ini yang dikedepankan? Kenapa tidak disiapkan sebuah sistem untuk mengantisipasinya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Ibu Hurriyah. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: