Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Majelis Kode Etik Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Aipda Robig, polisi penembak siswa SMK sampai meninggal dunia.

Aipda Robig disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi kepolisian.

Kabid Humas Kombes Artanto mengatakan Aipda Robig diberikan kesempatan untuk melakukan banding selama tiga hari, terkait hasil dari Majelis Kode Etik Polda Jateng. Hal itu dikatakan di Mapolda, Senin (9/12) malam.

Artanto menjelaskan, dalam persidangan Aipda Robig diputuskan sudah melakukan perbuatan tercela dengan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau menaiki sepeda motor.

Saat ini, Aipda Robig juga masih dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan putusannya PDTH. Nanti untuk pidananya akan diputuskan oleh dirkrimum,” kata Artanto.

Lebih lanjut Artanto menjelaskan, penetapan tersangka tak lain karena telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Yaitu, pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. (Bud)

Artikel sebelumnyaPemprov Tingkatkan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Musim Hujan
Artikel selanjutnyaDishub Jateng Siagakan Posko Selama Nataru 2024