Terindikasi Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty Indonesia dan Smart Wallet

Semarang, Idola 92,6 FM-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet, karena terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Entitas atau aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), yang merupakan agensi periklanan di Inggris.

BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu, dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.

BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian, dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan BBH Indonesia menerapkan sistem member get member, dan menjanjikan bonus secara berjenjang. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

Hudiyanto menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi dan melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas serta melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia maka Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. Sampai dengan tanggal 30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit,” kata Hudiyanto.

Lebih lanjut Hudiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan juga ditemukan Smart Wallet melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Terhadap hal tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi.

“Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Hudiyanto meminta masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi segera melaporkan kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157. (Bud)

Artikel sebelumnyaPertamina Peduli Kembali Salurkan Bantuan Banjir di Beberapa Wilayah Utara Jawa Tengah
Artikel selanjutnyaBI Jateng Ajak Warga Gunakan Jasa Resmi Penukaran Uang Bukan di Pinggir Jalan