Wagub Taj Yasin memberi penjelasan terkait pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kantor wilayah BPN kabupaten/kota di Jawa Tengah, melakukan upaya percepatan sertifikasi melalui pendataan langsung di desa dan kelurahan.

Tahapan selanjutnya dilakukan pengukuran bidang tanah, baik yang sudah berbentuk tanah wakaf maupun yang akan diwakafkan.

Wakil Gubernur Taj Yasin meminta ada upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jateng, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Gus Yasin menjelaskan, selain itu juga untuk memberikan kenyamanan dan ketaatan terhadap hukum fikih bagi warga muslim.

Apalagi, wakaf berkaitan dengan amal ibadah bagi seseorang yang mewakafkan tanahnya.

Menurut Gus Yasin, program sertifikasi tanah wakaf sudah diinisiasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Program tersebut bekerja sama dengan BPN, dan fokusnya mengurus sertifikat tanah wakaf yang telah difungsikan untuk musala dan masjid serta lembaga pendidikan maupun yayasan.

“Artinya banyak tanah wakaf yang disertifikasi, sudah diberikan kepada masyarakat, dijalankan dan sudah bisa dirasakan manfaatnya. Untuk tanah-tanah wakaf yang belum tersertifikasi, agar segera mensosialisasikan pentingnya hal itu. Tentunya diarahkan kepada nadzir atau pengelola tanah wakaf, agar mengajukan sertifikasi ke BPN dengan proses-proses yang benar,” kata Gus Yasin.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng Lampri menambahkan, sebanyak 69 ribu bidang tanah wakaf di wilayahnya telah tersertifikat.

“Dari target 72 ribu bidang, sekarang sudah tersertifikasi mencapai 69 ribu tanah wakaf. Sisanya tinggal 2 ribuan bidang yang harus diselesaikan. Targetnya selesai tahun ini,” ucap Lampri. (Bud)