Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah menindak tegas produsen Minyakita yang ada di Kabupaten Karanganyar, karena diduga telah mencurangi volume atau isi dari botol minyak goreng.
Produsen di Karanganyar itu adalah PT Kusuma Mukti Remaja, diduga mencurangi volume minyak goreng dengan merek Minyakita.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Arif Budiman mengatakan kasus itu terungkap, berawal saat tim Polda Jateng melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di provinsi ini. Pernyataan itu disampaikan saat gelar ungkap kasus di Karanganyar, kemarin.
Menurut Arif, dari hasil uji sampel di sejumlah pasar ditemukan produk Minyakita memiliki volume kurang dari satu liter.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa Minyakita dengan tutup kuning yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume cukup signifikan,” kata Arif.
Arif menjelaskan, kekurangan isi dari Minyakita yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja itu hingga lebih dari 35 mililiter.
“Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, Polda Jateng telah memeriksa delapan orang saksi dan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik curang.
PT Kusuma Mukti Remaja terancam sanksi berat, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.
“Kita menerapkan UU Perlindungan Konsumen, dan pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” tegasnya. (Bud)