Semarang, Idola 92,6 FM-Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyerahkan hasil kajian cepat terkait dengan potensi mal-administrasi penggunaan Data Terpadu (DT) Jateng dalam prasyarat seleksi jalur afirmasi, sistem penerimaan murid baru di provinsi ini kepada Gubernur Ahmad Luthfi di Semarang, kemarin.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jiweng mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil review sistemik Ombudsman, terkait dengan proses penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat provinsi, berarti tingkat SMA dan SMK.
Menurut Robert, sistem penerimaan murid baru di Jawa Tengah semakin bagus.
Aduan terkait permasalahan penerimaan murid baru tahun 2025, jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Robert menjelaskan, turunnya aduan itu, tentu saja tidak lepas dari keberadaan data yang valid, khususnya seleksi jalur afirmasi bagi murid tidak mampu dan difabel.
“Dari hasil kajian cepat tersebut, ditemukan beberapa kendala. Antara lain kendala dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten/kota, karena belum ada payung hukum yang kuat,” kata Robert.
Sekda Sumarno menambahkan DT Jateng yang digunakan dalam verifikasi dan validasi sistem penerimaan murid baru, sebenarnya lebih presisi daripada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah pusat saat ini mengarahkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menjadi satu-satunya data terpadu yang digunakan.
“Kami berterima kasih kepada Ombudsman RI, yang mendorong agar ada payung hukum yang jelas terkait penggunaan DT Jateng. Kami akan konsultasikan dengan kementerian terkait hal itu,” ucap Sumarno. (Bud)