Demo di depan Mapolda Jateng. (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang mengecam intimidasi terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng). Saat itu, polisi sempat melarang jurnalis merekam video dan memotret ketika mereka menangkapi massa pada Sabtu, (30/08).

Kejadian ini berawal ketika polisi berupaya menangkap orang-orang yang diduga akan melakukan serangan ke Polda Jateng. Penangkapan yang disertai kekerasan tersebut berlangsung hingga malam. Polisi mengejar massa ke daerah sekitar Polda Jawa Tengah. Sejumlah orang diduga menjadi korban salah tangkap.

Beberapa jurnalis yang berada di lokasi sempat mencoba mendokumentasikan penangkapan itu. Namun, polisi melarang dan meminta jurnalis menghapus foto dan video penangkapan tersebut. Tindakan polisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Untuk itu, AJI Kota Semarang dan PFI Semarang menyatakan sikap antara lain, mengecam keras segala bentuk intimidasi maupun kekerasan yang dilakukan aparat kepada jurnalis. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala upaya penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan hak publik atas informasi.

Selamat atas dilantiknya Hadi Santoso, Ketua DPW PKS Jawa Tengah.

Kemudian, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada jurnalis sebagai bagian dari masyarakat, sesuai dengan tugas pokok Polri: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

โ€œKami juga mendesak agar kepolisian mengusut dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti menghalangi kerja-kerja jurnalistik,โ€ ujar Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan. Dalam siaran persnya.

Selain itu, AJI Semarang dan PFI juga mendesak polisi berhenti melakukan tindakan represif dan menangkapi jurnalis mahasiswa. โ€œKami juga mengimbau seluruh jurnalis untuk bekerja secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan diri dan orang-orang di sekitarnya. Selain itu, mengenakan perlengkapan pelindung diri dan identitas pengenal jurnalis,โ€ ujarnya. (her/dav)