Semarang, Idola 92,6 FM-OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, pihaknya telah melakukan berbagai langkah di antaranya meminta pengurus dan pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender). Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Agusman menjelaskan, OJK juga melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional dan infrastruktur serta root cause permasalahan AKII.
Termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Menurut Agusman, OJK juga melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender dan penyelesaian pembiayaan bermasalah serta upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya dari pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku Pindar berizin di OJK.
Termasuk, memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya serta melakukan langkah-langkah lainnya berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman.
Lebih lanjut Agusman menjelaskan, OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pindar.
OJK akan terus memerkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar secara terukur, dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal.
“OJK ingin mewujudkan pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas serta menjaga perlindungan bagi pengguna atau masyarakat. Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif,” pungkasnya. (Bud)