Agus Sugiharto, Kepala Dinas ESDM Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Dinas ESDM Jawa Tengah mengambil langkah cepat dan tegas, terhadap isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet yang viral di media sosial.

Selain menghentikan sementara operasional tambang, Dinas ESDM Jateng juga melakukan pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangan.

Kepala Dinas ESDM Jateng Agus Sugiharto mengatakan ada lima izin usaha pertambangan skala kecil, di wilayah sekitar Gunung Slamet. Hal itu dikatakan saat berada di kantor gubernur, kemarin.

Menurutnya, kelima izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

Agus menjelaskan, kelima izin itu masing-masing adalah CV Smart Indo Cipta yang berjarak 19,4 kilometer dan statusnya tidak aktif.

Kemudian PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer statusnya tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer status aktif dan PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer statusnya diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.

“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Dan sat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinas Batu Agung pada 4 November 2025 sampai ada perbaikan teknis dan lingkungan yang saat ini dalam pengawasan.

Apabila tidak mampu memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pemberhentian yang kedua, atau akan dilakukan usulan pencabutan izin ke kementerian terkait.

“Kalau tidak sanggup berarti kita usulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin dikeluarkan oleh menteri ya. Jadi kalau gubernur kan tidak bisa mencabut keputusan menteri,” pungkasnya. (Bud)