Direktur Resnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir (paling kiri) saat memusnahkan sabu dengan cara dilarutkan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama BNN Jateng dan Kejati Jateng, memusnahkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi guna menghindari penyalahgunaan.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 26 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 10.300 butir hasil penangkapan pada awal tahun ini. Hal itu dikatakan saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolda, Jumat (7/3).

Anwar menjelaskan, sabu seberat 26 kilogram itu merupakan hasil tangkapan yang berbeda pada awal Januari dan pertengah Februari 2025 kemarin.

Penangkapan pertama di sekitar Pelabuhan Tanjung Emas dengan barang bukti seberat 14 kilogram sabu, dan penangkapan kedua di ruas jalan tol Pejagan Pemalang diamankan 12 kilogram sabu.

Menurut Anwar, total sabu seberat 26 kilogram itu apabila dinilai dengan rupiah maka totalnya mencapai Rp26 Miliar.

Sedangkan untuk pil ekstasi sebanyak 10.300 butir, jika dinilai rupiah mencapai Rp5,15 miliar.

“Dari hasil penangkapan 26 kilogram sabu dan 10.300 pil ekstasi itu, maka kita bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 140.300 jiwa dari peredaran narkoba. Ini menjadi komitmen kami sesuai Asta Cita bapak presiden yang ketujuh, yaitu pemberantasan dan pencegahan korupsi dan narkoba,” kata Anwar.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini pihaknya mampu mengungkap kasus peredaran narkoba yang jumlahnya mencapai ribuan kasus.

Pada 2024 kemarin, tercatat ada 1.633 kasus peredaran narkoba dan di 2023 ada 1.486 kasus.

Sedangkan di 2022 terdapat 1.418 kasus, di 2021 tercatat 1.429 kasus.

“Kalau untuk jumlah barang buktinya di tahun 2024 ada 108,142 kilogram sabu, ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2023 yang hanya 17,8 kilogram sabu,” tandasnya. (Bud)