ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM-Sejumlah anggota DPR RI mengklaim siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, agar pembahasan ini bisa segera dimulai, Presiden Prabowo Subianto diharapkan juga ikut mendorong para ketua umum partai politik di koalisinya yang sangat dominan di DPR. Jika tidak, Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Kita ketahui bersama, desakan agar RUU ini segera disahkan semakin menguat, bahkan menjadi salah satu aspirasi utama dalam berbagai aksi masyarakat beberapa waktu belakangan. RUU ini dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk menutup celah praktik korupsi dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Dorongan membahas RUU Perampasan Aset sesungguhnya bukan barang baru. Digagas sejak 2009 dengan rancangan pertama rampung 2012/ RUU Perampasan Aset masih menunggu untuk dibahas dan disahkan. Terakhir, Presiden Prabowo menyampaikan dukungan RUU Perampasan Aset segera dibahas pemerintah dan DPR pada pidato Hari Buruh 2025.

Lalu, bagaimana memanfaatkan “momentum” besarnya desakan rakyat serta dukungan sejumlah parpol untuk mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dirampungkan agar tak kembali menguap? Ibarat bola, kini sebenarnya siapa penentu arah RUU Perampasan Aset ini?

Selamat atas dilantiknya Hadi Santoso, Ketua DPW PKS Jawa Tengah.

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/ahli Hukum Tata Negara) dan Muhammad Nur Ramadhan (Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)). (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaLibur Panjang, Stasiun Ini Alami Peningkatan Penumpang Paling Tinggi
Artikel selanjutnyaRooms Inc Semarang Rayakan Ulang Tahun ke-8 dengan Tema Level Up dan Promo Spektakuler
Radio Idola Semarang
Radio Idola Semarang menghayati semangat Positive Journalism. Radio Idola Semarang, Memandu Dan Membantu.