Semarang, Idola 92.6 FM-Dalam beberapa tahun terakhir, istilah flexing atau pamer kekayaan menjadi fenomena sosial terutama di media social. Dari pamer mobil mewah, tas branded, hingga gaya hidup glamour. Perilaku ini sering dianggap merusak nilai kesederhanaan, memicu iri sosial bahkan memperlebar jurang ketimpangan.
Di Indonesia, wacana RUU Anti-Flexing sempat mencuat melalui usulan anggota DPR RI Ahmad Dani. Wacana ini belajar dari Tiongkok, di mana pemerintahnya secara aktif sejak tahun lalu, menghapus konten pamer kekayaan di platform seperti Weibo, Xiaohongshu, dan Douyin.
Lalu, apakah Indonesia perlu menempuh jalur hukum untuk mengatur perilaku digital warganya? Atau cukup melalui pendidikan karakter, budaya, dan literasi media? Bagaimana menangkarkan gaya hidup sederhana termasuk tak suka pamer sejak dini?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, nanti kami akan berdiskusi dengan narasumber: Ki Darmaningtyas (Pengamat Pendidikan/ penasihat Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa) dan Ardhie Raditya (Peneliti budaya anak muda Universitas Negeri Surabaya). (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya: