Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah meminta seluruh Bawaslu kabupaten/kota di provinsi ini, untuk merancang dan merumuskan program pengawasan partisipatif pada masa non tahapan.
Program yang dirancang tersebut berbasis non-anggaran, tetapi dengan memberdayakan sumber daya yang ada.
Komisioner Bawaslu Jateng Nur Kholiq mengatakan perancangan dan perumusan program pengawasan partisipatif, diorganisir Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.
Menurut Nur Kholiq, Bawaslu kabupaten/kota se-Jateng merumuskan secara internal program-program di masa non tahapan tersebut.
Selanjutnya, rancangan program dikirimkan ke Bawaslu Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
Nur Kholiq menjelaskan, rumusan program yang dirancang itu menjawab anggapan di masyarakat tentang kinerja dari Bawaslu setelah tidak melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu.
“UU Pemilu memberikan tugas konstitusional Bawaslu, untuk melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan non tahapan yang secara teknis dilaksanakan oleh KPU di setiap jenjang dan tingkatan. Selain itu juga, memberikan amanat kepada pengawas pemilu untuk meningkatkan dan mengembangkan pengawasan partisipatif. Tugas yang harus dilaksanakan pengawas pemilu, baik di masa tahapan pemilu maupun masa non tahapan pemilu,” kata Nur Kholiq.
Lebih lanjut Nur Kholiq menjelaskan, dari 35 kabupaten/kota di Jateng diterima 306 program kegiatan dengan volume kegiatan lebih dari 2.332 kali hingga akhir 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan parameter yang ditentukan, usulan program pengawasan partisipatif pada masa non tahapan berkurang menjadi 283 program kegiatan.
“Program-program kegiatan non tahapan yang disiapkan antara lain optimalisasi kampung pengawasan, optimalisasi pojok pengawasan, Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campus dan Bawaslu Goes to Pesantren,” pungkasnya. (Bud)