Semarang, Idola 92,6 FM-Upaya memercepat proses sertifikasi halal, bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus dilakukan.
Melalui bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar Lembaga Pemeriksa Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah, pengelola dapur SPPG diharapkan memahami tata cara dan persyaratan pengajuan sertifikasi halal agar prosesnya berjalan lancar dan tanpa banyak temuan.
Wakil Direktur LPPOM MUI Jateng Muhammad Shofa mengatakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penting, agar tim teknis SPPG memahami alur pengajuan sertifikasi halal. Hal itu dikatakan saat ditemui di sela sosialisasi kepada pengurus SPPG di Semarang, Kamis (9/10).
Menurutnya, pengurus SPPG bisa lebih siap menghadapi audit dan memerbaiki kelemahan yang mungkin ditemukan dan mempercepat proses sertifikasi.
“Harapannya, dengan Bimtek ini mereka sudah tahu kalau di audit ada temuan apa, bisa segera diperbaiki. Jadi prosesnya smooth, lancar dan tidak banyak risiko,” jelasnya.
Shofa menjelaskan, percepatan sertifikasi halal ini juga didorong instruksi dari pemerintah agar seluruh dapur SPPG segera memiliki sertifikat halal.
Sebab, dapur yang sudah tersertifikasi halal tidak hanya menjamin kehalalan bahan dan proses produksinya, tetapi juga keamanan pangan atau aspek thayyib.
Shofa menyebutkan sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi dapur SPPG dalam mengajukan sertifikasi halal ke MUI yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Bahan baku harus bersertifikat halal untuk bahan-bahan yang tergolong kritis, fasilitas produksi harus bersih dari najis dan tidak boleh ada kontaminasi dengan bahan haram.
“Seluruh personel dapur wajib menjaga higienitas dan sanitasi, misalnya menggunakan hairnet, masker dan alas kaki bersih agar tidak ada kontaminasi dari luar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Shofa menjelaskan, setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan MUI.
Bila seluruh dokumen dan data sudah lengkap, proses penerbitan sertifikat halal bisa selesai dalam waktu sekira tiga pekan hingga sebulan. (Bud)