
Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang bersumber dari peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai aset mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang awalnya hanya mengamankan barang bukti sabu seberat 2,7 gram, namun kemudian mengarah pada jaringan besar dengan aliran dana mencurigakan selama lebih dari satu dekade.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan tersangka utama dalam perkara ini berinisial E.N alias Leo, warga Banyumanik, Kota Semarang. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Rabu (31/12).
Menurut Anwar, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2016 dan 2018bserta kembali terlibat peredaran sabu setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan kasus bermula dari penyidikan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng terhadap tersangka SK dan MR pada Oktober 2025, dari tangan keduanya polisi menyita tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 2,71572 gram.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli dari E.N. dengan transaksi keuangan melalui transfer antarbank.
Anwar menjelaskan, berdasarkan pengembangan jaringan, tim opsnal berhasil menangkap E.N di sebuah rumah kos di Kabupaten Brebes.
Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tersangka telah lama menjalankan bisnis peredaran narkotika secara terorganisasi dan profesional.
“Dalam penyidikan tindak pidana asal narkotika, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka sejak 2014 hingga 2025 di wilayah Jawa Tengah. Tersangka diduga membeli sabu dari AMG alias FP yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut sebagai bagian dari jaringan internasional,” kata Anwar.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, untuk menyamarkan hasil kejahatannya, tersangka melakukan modus pencucian uang melalui tahapan placement, layering dan integration.
Dana hasil penjualan narkotika ditempatkan di beberapa rekening, ditarik tunai, ditransfer ke rekening lain hingga digunakan untuk membeli aset berupa rumah, kos-kosan, kendaraan bermotor, perhiasan serta disimpan dalam bentuk uang tunai.
“Kami menegaskan pengusutan TPPU ini menjadi komitmen untuk memiskinkan bandar narkoba dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar finansialnya,” tandasnya. (Bud)













