
Semarang, Idola 92,6 FM-BPJS Kesehatan Cabang Semarang memperkuat pengawasan kepatuhan pemberi kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang. Kerja sama ini difokuskan pada pengawasan dan pemeriksaan badan usaha guna memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan terpenuhi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy mengatakan dari 36 badan usaha yang diajukan SKK ke Kejaksaan Negeri Semarang, sebanyak 17 badan usaha telah melunasi tunggakan, sementara lima lainnya melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan yang telah disepakati. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Kamis (18/12).
“Ini tentu menjadi kabar positif dan tidak terlepas dari kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Semarang dalam pengawasan badan usaha, sehingga tunggakan iuran dapat tertagihkan,” kata Sari.
Sari menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan kepercayaan penuh kepada kejaksaan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara di lingkup Program JKN.
Nantinya, ke depan, BPJS Kesehatan juga berharap dukungan kejaksaan dalam sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran serta kunjungan langsung ke badan usaha yang tidak memenuhi panggilan.
Sari berharap kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang dapat terus berlanjut guna memastikan seluruh pekerja terlindungi dalam Program JKN.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Semarang Tandyo Sugondo menambahkan, pihaknya mendukung pelaksanaan pengawasan sesuai kewenangan kejaksaan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Dukungan tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan.
“Tentunya salah satu kewenangan kami adalah melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang tidak patuh serta menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan BPJS Kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tandyo.
Tandyo menjelaskan, kejaksaan terus mengoptimalkan upaya penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang masih menunggak iuran, mulai dari pemberian somasi pertama hingga ketiga. Langkah tersebut dilakukan agar kepesertaan JKN seluruh pekerja tetap aktif.
“Apabila somasi terakhir masih diabaikan, kami akan menindaklanjuti dengan kunjungan lapangan hingga langkah litigasi berupa gugatan di pengadilan,” tutupnya. (Bud)













