Semarang, Idola 92,6 FM-BPOM mengumumkan penarikan 19 produk herbal, atau obat bahan alam (OBA) ilegal dari peredaran.
Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan, hasil dari pengawasan intensif selama Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 12 produk ditemukan melalui pengawasan langsung di lapangan dan tujuh lainnya terdeteksi dari aktivitas penjualan di platform online.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penemuan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPOM, dalam melindungi masyarakat dari produk berisiko. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Taruna Ikrar menjelaskan, penggunaan BKO dalam produk herbal sangat berbahaya karena tidak melalui pengawasan tenaga medis.
Sildenafil, misalnya, adalah obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter untuk mengatasi disfungsi ereksi.
Menurutnya, apabila dikonsumsi tanpa dosis terkontrol, zat ini bisa memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil dan bahkan berujung kematian.
Begitu pula dengan sibutramin yang sudah lama dilarang, karena efek samping serius terhadap sistem kardiovaskular.
“Sebagian besar produk yang kami temukan mengandung sildenafil dengan klaim meningkatkan stamina pria. Ada pula yang mengandung parasetamol dengan klaim mengatasi pegal linu, hingga produk pelangsing yang ternyata mengandung sibutramin,” kata Taruna Ikrar.
Lebih lanjut Taruna Ikrar menjelaskan, BPOM menilai praktik mencampurkan BKO ke dalam OBA sebagai bentuk kecurangan yang membahayakan masyarakat.
BPOM mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam membeli produk herbal, khususnya secara online.
“Banyak konsumen mengira sedang mengonsumsi produk alami, padahal sebenarnya mengandung bahan kimia yang bisa menimbulkan dampak serius bagi tubuh. Ini jelas membahayakan dan merusak kepercayaan publik terhadap produk berbahan alam,” pungkasnya. (Bud)