Semarang, Idola 92,6 FM-Dalam upaya menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen, Perum Bulog Kanwil Jawa Tengah menyalurkan 158 ribu ton beras SPHP hingga akhir Desember 2025.
Hal itu dilakukan, guna menjaga keseimbangan pasokan dan keseimbangan harga beras di pasaran.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan pihaknya kembali menerima mandat dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), menjalankan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Suyamto menjelaskan, penugasan tersebut mulai dilaksanakan pada Juli hingga akhir Desember 2025 mendatang.
Menurut Suyamto, Perum Bulog secara nasional ditugaskan untuk menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kilogram atau sekira 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Untuk di wilayah Jawa Tengah, Perum Bulog menargetkan penyaluran sebanyak 158 ribu ton beras SPHP mulai Juli hingga akhir Desember 2025.
Jumlah tersebut diharapkan mampu menjaga pasokan, sekaligus menahan laju kenaikan harga beras di konsumen.
“Program SPHP menjadi salah satu strategi utama pemerintah, dalam merespons tren kenaikan harga beras yang terjadi belakangan ini. SPHP dan Bantuan Pangan (Banpang) menjadi dua instrumen intervensi pasar yang saling melengkapi. Dengan adanya kedua program ini, kami optimis pasokan beras di pasar lebih terjaga, sekaligus membantu menstabilkan harga beras bagi masyarakat,” kata Suyamto.
Lebih lanjut Suyamto menjelaskan, penyaluran beras SPHP dari Perum Bulog akan dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi.
Mulai dari pengecer di pasar rakyat, kios pangan binaan pemerintah, pemerintah daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memerluas jangkauan distribusi ke masyarakat.
“Selain memastikan ketersediaan pasokan, Perum Bulog juga menjalankan ketentuan teknis yang wajib dipatuhi oleh mitra penyalur SPHP, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP,” pungkasnya. (Bud)