Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah menyatakan, pengelolaan dana desa perlu dilakukan pendampingan dari aparat penegak hukum.
Tujuannya, guna mencegah terjadinya korupsi dari pengelolaan anggaran tersebut.
Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan terjadinya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah, perlu menjadi pelajaran penting, agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum. Hal itu dikatakan saat kunjungan ke Kabupaten Magelang, pekan kemarin.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana des aitu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi.
Luthfi menjelaskan, Pemprov Jateng akan menggandeng aparat kejaksaan dan jepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut Luthfi menegaskan pentingnya pendampingan hukum, agar setiap kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola dana sesuai aturan.
Pemprov berharap, dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai informasi, pada tahun ini, total alokasi dana desa di Jateng mencapai sekira Rp7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten. (Bud)