Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah memberikan penjelasan kepada media di sela sesi sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di Jawa Tengah di Hotel Tentrem Semarang, Rabu (12/11).

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menggelar sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di Jawa Tengah di Hotel Tentrem Semarang, Rabu (12/11).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah mengatakan kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK, kejaksaan dan kepolisian dalam penegakan hukum di bidang jasa keuangan.

“Sosialisasi ini penting untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antar aparat penegak hukum agar penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan lebih efektif dan selaras dengan ketentuan Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023,” kata Feriansyah.

Feriansyah menjelaskan, sejak berdirinya OJK hingga akhir Oktober 2025, pihaknya telah menyelesaikan 165 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P21).

Dari jumlah tersebut, 138 perkara berasal dari sektor perbankan dan lima perkara pasar modal, 21 perkara asuransi dan dana pensiun serta satu perkara pembiayaan.

“Sebanyak 134 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurut Feriansyah, mayoritas kasus di sektor perbankan berkaitan dengan pelanggaran pasal 49 Undang-Undang Perbankan seperti pencatatan palsu atau tidak melakukan pencatatan yang semestinya serta penghimpunan dana tanpa izin.

Sedang di sektor pasar modal, kasus yang muncul antara lain terkait manipulasi pasar dan laporan keuangan tidak benar.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menyambut baik inisiatif sosialisasi tersebut.

Ia menilai, kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman antara aparat penegak hukum dan OJK.

“Dengan kolaborasi seperti ini, kami bisa lebih memahami aturan yang berlaku di sektor jasa keuangan sehingga proses penyidikan hingga penuntutan dapat berjalan lebih lancar dan tepat,” ujar Latif.

Senada dengan itu, Aspidum Kejati Jateng Irwansyah menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses penyidikan dan penuntutan perkara keuangan.

“Penentuan alat bukti dan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan profesional.

“Sosialisasi seperti ini membantu kami memahami konteks hukum di sektor keuangan secara lebih mendalam,” ucapnya.

Sementara Kepala Kantor OJK Jareng Hidayat Prabowo menambahkan, kolaborasi lintas lembaga ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan.

“Ancaman tindak pidana finansial kini semakin kompleks. Kami terus memperkuat edukasi, deteksi dini, dan respons cepat agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan atau investasi ilegal,” jelas Hidayat.

Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, OJK Jateng bekerja sama dengan berbagai pihak melalui Satgas PASTI (Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal) yang melibatkan 17 instansi di provinsi tersebut.

Melalui sinergi antara OJK, kejaksaan dan kepolisian diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan semakin kuat dan berdampak nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi kepentingan masyarakat. (Bud)

Artikel sebelumnyaCerita Petani Dapat Bantuan Irigasi, Mudah Peroleh Air dan Panen Melimpah
Artikel selanjutnyaMengenal Fatkul Ilma, Petani Milenial asal Bojonegoro