
Semarang, Idola 92,6 FM-Charoen Pokphand Indonesia menegaskan, tak memiliki unit usaha peternakan babi apalagi rencana akan mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan Charoen Pokphand Indonesia Yustinus B Solakira mengatakan pihaknya cukup kaget, ketika nama perusahaannya disebut sebagai pihak yang akan mendirikan peternakan babi di wilayah Jepara sebagaimana disebut pada Fatwa MUI Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025. Hal itu ditegaskan saat bersilaturahim ke Kantor MUI Jawa Tengah, Kamis (7/8).
“Banyak yang mengkonfirmasi kepada kami, termasuk para wartawan. Karena kami tidak pernah merasa akan mendirikan peternakan babi dan berkirim surat ke MUI, maka kami mulai melakukan penelusuran dan perlu lakukan klarifikasi,” kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan, setelah dirinya mendapati surat yang dikirim ke MUI Jepara dengan tanda tangan Arip Abidin selaku Direktur Investasi bisa menyimpulkan bahwa surat tersebut dibuat bukan atas nama perusahaannya.
Dasarnya, Charoen Pokphand Indonesia tidak ada program atau perencanaan membangun peternakan babi.
Menurut Yustinus, kop surat yang digunakan untuk berkirim surat ke MUI Jepara beda dengan kop surat Charoen Pokphand Indonesia.
Selain itu, di perusahaan tidak ada karyawan bernama Arip Abidin dan menjabat sebagai direktur investasi.
“Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan klarifikasi dan informasi penting tersebut.
Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas ayam dan rumah potong serta ayam olahan tidak ad rencana membuat peternakan babi.
“Kami mengimbau, agar semua pihak mewaspadai modus penipuan menggunakan nama perusahaan. Banyak pihak yang memanfaatkan nama Charoen Pokphand Indonesia melakukan penawaran online dan terakhir berpura-pura ingin tanamkan investasi dengan membangun peternakan babi,” pungkasnya. (Bud)