Relawan memasak nasi di dapur umum bencana longsor Situkung.

Semarang, Idola 92,6 FM-Dinas Sosial Jawa Tengah menurunkan bantuan logistik dan penyediaan makanan bagi korban longsor di Dusun Situkung, Desa Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara.

Bantuan tersebut langsung dikirim ke lokasi, beberapa jam setelah musibah terjadi.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Jateng Didik Prawata mengatakan pihaknya langsung menerjunkan tim, sekaligus logistik dan penyediaan makanan begitu mendapat kabar ada longsor di Banjarnegara.

Menurutnya, dapur umum yang didirikan Dinas Sosial Jateng berada di areal Kantor Kecamatan Pandanarum.

Tercatat, pada Senin (17/11) sudah dibagikan seribu paket nasi bungkus pada pagi harindan siang hari sebanyak 1.200 paket.

“Hari ini kami membantu beras 2 ton, dan juga untuk barang-barang logistik sekitar senilai Rp239 juta. Kami pastikan kebutuhan logistik dan makanan bagi korban aman. Untuk sore masih kami koordinasikan dengan BPBD, terkait jumlah yang dibutuhkan,” kata Didik.

Didik menjelaskan, logistik dan makanan dibagi di empat titik pengungsian.

Upaya itu akan terus dilakukan, sampai kondisi membaik.

“Kami kerja sama dengan Pemkab Banjarnegara dan Kementerian,” jelasnya.

Sementara itu, Wastinah, salah satu warga terdampak mengucapkan terima kasih karena pemerintah bergerak cepat memberikan pertolongan terhadap para korban usai kejadian.

Dia menceritakan, apa yang dialami saat menyelamatkan diri.

“Saya sempat berlindung di kuburan, terus lari ke hutan. Saya bersama rombongan. Habis itu kami dijemput petugas dibawa ke puskesmas dan ke pengungsian,” kisah Wastinah.

Saat di pengungsian, Wastinah dan warga lain mendapat bantuan darurat seperti alas tidur, pakaian layak pakai, selimut, makanan dan minuman.

“Alhamdulillah ada pertolongan cepat. Kami di sini dibantu makan tiga kali sehari, menunya sangat layak,” ucapnya. (Bud)

Artikel sebelumnya280 Ekor Hewan Ternak Mati dan Lahan Pertanian Serta Irigasi Rusak Karena Longsor di Situkung
Artikel selanjutnyaMK Putuskan Polri Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan, Apa Implikasinya?