Ahmad Aziz, Kepala Disnakertrans Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Disnakertrans Jawa Tengah akan terus mengawasi, terkait pemenuhan hak dari eks karyawan Sritex.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan terkait dengan pembayaran THR, pihaknya terus berkoordinasi ke tim kurator yang menangani kasus pailit Sritex. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor gubernur, kemarin.

Menurut Aziz, hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi.

Seluruh tanggung jawab terkait pesangon dan THR, kini berada di tangan kurator.

“Untuk buruh Sritex, sebagaimana disampaikan pihak kuratornya, untuk THR itu terutang dan nanti sekalian dengan pesangonnya. Kami sudah konfirmasi beberapa kali dengan kuratornya, sifatnya itu (THR) terutang. Tapi yang terkait dengan haknya seperti JHT dan JKP sudah dicairkan berjalan lancar,” kata Aziz.

Aziz menjelaskan, meskipun diberikan informasi pembayaran THR dibarengkan dengan pesangon tetapi belum bisa memastikan kapan pembayaran akan dilakukan.

Sebab, proses pencairan akan dilakukan setelah aset perusahaan dilelang.

“Karena Sritex sudah pailit, maka pembayaran pesangon dan THR jadi bagian dari aset budel pailit yang akan diselesaikan kurator. Namun, belum ada kepastian kapan pencairannya,” jelasnya.

Diketahui, Sritex resmi tutup sejak 1 Maret 2025 setelah dinyatakan insolvent dari Pengadilan Negeri Semarang akibat ketidakseimbangan antara modal dan biaya operasional perusahaan. (Bud)

Artikel sebelumnyaPelni Siap Layani Pemudik Dengan Angkutan Laut
Artikel selanjutnyaPosko Aduan THR, Pekerja Sampai Ojol Bisa Mengadu