Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menunjukkan nota kerja sama.

Semarang, Idola 92,6 FM-Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama berawal dari pertukaran data yang telah berjalan sejak terbitnya PMK Nomor
228/PMK.03/2017, dan pada 2019 kemarin BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur pertukaran data dengan DJP.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sinergi semakin dikuatkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Jumat (22/8).

Bimo menjelaskan, PKS tersebut dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025, yang mencakup koordinasi pertukaran data dan pelaksanaan kegiatan bersama serta edukasi maupun sosialisasi.

Termasuk, langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan memerkuat perlindungan pekerja di seluruh
Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut Instruksi
Presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” kata Bimo.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menambahkan, PKS tersebut membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.

“Dari sisi perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” ujar Pramudya.

Pramudya berharap, dengan adanya PKS tersebut antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk membangun tata kelola yang transparan dan meningkatkan kepatuhan serta memerkuat perlindungan maupun kesejahteraan pekerja di Indonesia. (Bud)