Nelayan di Kota Tegal usai mengikuti edukasi perpajakan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mengingatkan kepada masyarakat nelayan, pada saat membeli bahan bakar minyak (BBM) mendapat faktur pajak yang sah.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan masyarakat nelayan diminta membeli BBM pada penyalur resmi, dan mendapatkan faktur pajak yang sah. Pernyataan itu disampaikan di sela kegiatan edukasi di Kota Tegal bersama Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, belum lama ini.

“Karena kalau membeli dari pihak yang bukan penyalur resmi, dikhawatirkan tidak hanya kualitas BBM-nya saja yang kurang namun juga fakturnya tidak sah sehingga dapat menimbulkan konsekuensi hukum di belakang,” kata Santoso.

Santoso menjelaskan, tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut untuk membina para nelayan selaku wajib pajak membeli BBM di penyalur yang sah sesuai ketentuan perpajakan maupun aturan lainnya.

Menurut Santoso, kewajiban perpajakan bagi nelayan hanya PPN dan PPh saja.

Namun, PPh yang dibayarkan hanya ketika mendapatkan keuntungan.

“Jadi untuk PPh hanya dibayarkan kalau bapak-bapak mendapatkan keuntungan, kalau rugi ya tidak perlu bayar pajak,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh menyatakan bahwa sinergi yang baik antara instansi pemerintah dan Pertamina akan terus dilakukan.

Terutama dalam hal edukasi, baik edukasi perpajakan maupun yang berkaitan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi penggunaan faktur pajak tidak sah oleh wajib pajak,” ucap Nurbaeti. (Bud)