Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).

PMK tersebut mulai berlaku pada 14 Juli 2025 setelah diundangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan latar belakang diterbitkannya PMK adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurut Rosmauli, perkembangan tersebut diperkuat tingginya jumlah penduduk Indonesia dan meningkatnya penggunaan smartphone serta internet maupun kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring.

Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh.

Rosmauli menjelaskan, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Selain itu, pengaturan tersebut bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.

“Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina dan Turki,” kata Rosmauli.

Lebih lanjut Rosmauli menjelaskan, pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang (merchant) dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan.

“PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final,” jelasnya.

PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.

“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Perlu diketahui, aturan ini bukanlah pajak baru melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital,” pungkasnya. (Bud)