Deputi Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat (kiri) menunjukkan produk jamu ilegal yang proses pembuatannya menggunakan obat kimia.

Semarang, Idola 92,6 FM-BPOM RI membongkar praktik pembuatan jamu ilegal yang dicampur dengan obat-obat kimia berbahaya, dan proses produksinya setara pabrikan atau industri jamu besar.

Tidak menutup kemungkinan, sudah merupakan sindikat penjualan jamu ilegal.

Deputi Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan jajarannya melakukan penindakan terhadap usaha rumah tangga yang memproduksi jamu dicampur dengan obat kimia, di Kabupaten Klaten dan Kudus. Hal itu dikatakan saat menggelar jumpa pers di kantor BBPOM di Semarang, Senin (26/5).

Tubagus menjelaskan, dua orang yang merupakan pemilik sekaligus pembuatan jamu ilegal sudah dijadikan tersangka berinisial AT dan MM.

Khusus untuk tersangka berinisial MM warga Kudus, tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan alasan kemanusiaan.

Menurut Tubagus, untuk usaha jamu ilegal di Klaten bisa dianggap sebagai industri karena mampu memproduksi setara dengan pabrikan jamu serta pemasaran produknya mencapai Sumatera, Kalimantan dan sebagian besar Pulau Jawa.

Bahkan, tersangka AT membagi lima lokasi dalam memproduksi jamu ilegal sesuai fungsinya masing-masing.

Tubagus menyebut, baik lokasi di Klaten maupun di Kudus memiliki pola yang sama dalam hal pembuatan jamu dengan kandungan obat kimia.

Beberapa bahan obat yang digunakan sebagai campuran pembuatan jamu di antaranya adalah Dexametason, Piroxicam dan Paracetamol.

“Upaya ini disinyalir merupakan sebuah upaya penyamaran produk, penyamaran industri obat dan jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat secara terselubung. Dengan cara, dilakukan di rumah-rumah masyarakat walaupun alat yang digunakan dalam jumlah yang cukup besar dan distribusinya sudah sampai Sumatera dan Kalimantan,” kata Tubagus.

Lebih lanjut Tubagus menjelaskan, produk jamu ilegal yang diproduksi para tersangka sudah pasti berbahaya bagi tubuh karena mengandung obat kimia dan mengganggu kesehatan.

Karena, obat kimia yang dijadikan campuran pembuatan jamu memiliki dosis dan khasiat masing-masing sebab penggunaannya harus sesuai resep dokter.

“Yang bersangkutan kami kenakan dengan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan, ancaman